Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), Bakamla Andir menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pengawasan dan pengamanan laut di Indonesia. Regulasi ini mencakup berbagai peraturan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut, penegakan hukum maritim, serta perlindungan terhadap lingkungan laut.
Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di Bakamla Andir:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut Indonesia. Bakamla Andir, sebagai lembaga yang mengawasi perairan laut, berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Andir.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran, keselamatan pelayaran, dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Andir bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan aturan pelayaran untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalur pelayaran.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk ZEE. Bakamla Andir memiliki tugas untuk mengawasi dan melaksanakan pengamanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia, menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam di laut, serta mencegah eksploitasi ilegal.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengamankan laut Indonesia. Bakamla Andir menjalankan tugas berdasarkan regulasi ini, termasuk melakukan patroli laut, penegakan hukum, dan penyelamatan di laut.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Pengamanan Laut
Regulasi ini mengatur mengenai pengamanan laut yang mencakup pengawasan kapal, penanggulangan pelanggaran hukum, serta koordinasi antar instansi terkait dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Bakamla Andir mengimplementasikan peraturan ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum maritim di perairan Andir.
6. Konvensi Internasional tentang Keamanan Kehidupan di Laut (SOLAS)
Bakamla Andir juga terikat dengan ketentuan internasional, seperti Konvensi SOLAS, yang mengatur tentang keselamatan kapal dan kehidupan di laut. Dalam hal ini, Bakamla Andir berperan dalam memastikan kapal yang beroperasi di perairan Andir memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
7. Konvensi Internasional tentang Pengendalian Polusi Laut (MARPOL)
Regulasi ini mengatur tentang pencegahan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal. Bakamla Andir bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan aturan ini di wilayah perairan Andir, termasuk melakukan penindakan terhadap kapal yang melakukan pembuangan limbah atau bahan berbahaya ke laut.
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap sumber daya alam di laut, termasuk kegiatan illegal fishing dan eksploitasi sumber daya laut yang tidak sah. Bakamla Andir bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menanggulangi illegal fishing dan kegiatan yang merugikan ekosistem laut.
9. Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat tentang Pengelolaan Lingkungan Laut
Di tingkat daerah, Bakamla Andir juga mengacu pada peraturan yang berlaku di Provinsi Jawa Barat mengenai pengelolaan lingkungan laut. Peraturan ini mencakup pemeliharaan kebersihan laut, pelestarian terumbu karang, dan pengelolaan sampah laut.
10. Protokol Keselamatan Laut dan Penanggulangan Bencana
Bakamla Andir juga menjalankan protokol yang berkaitan dengan keselamatan laut dan penanggulangan bencana. Protokol ini termasuk prosedur darurat yang harus diikuti dalam keadaan bencana alam atau kecelakaan kapal di laut, serta kolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya penyelamatan dan pemulihan.
Dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, Bakamla Andir berkomitmen untuk menjaga perairan Indonesia tetap aman dan tertib, melindungi ekosistem laut, dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara di bidang kelautan.